Menaker Sebut RUU PPRT Tekankan Pentingnya Lindungi Pekerja Rumah Tangga

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR pada Senin (20/4). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai RUU tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli melalui keterangan tertulis usai Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Yassierli mengatakan Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia menekankan pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," kata Yassierli.

Yassierli mengungkapkan pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri, sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas. Sehingga melalui RUU ini diharapkan dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan hingga batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JK Kumpulkan Tokoh Perdamaian Poso-Ambon: Dengar Ini, Ade Armando
• 58 menit lalukumparan.com
thumb
MBG Bantu Stabilkan Harga Sayur di Boyolali
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Jelang Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Katering di Madinah Siapkan Menu Khas Nusantara
• 18 menit lalukompas.tv
thumb
Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Warga Khawatir Gas Tabung 3 Kg Langka
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhaj NTB Pastikan Kesiapan Haji 100 Persen, 5.846 Orang Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.