Putusan MK Memperkuat Peran BPK Membantu Pemberantasan Korupsi

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara, yang berwenang mengaudit kerugian negara. MK dinilai memperkuat peran BPK membantu pemberantasan korupsi.

"Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.

Putusan yang dimaksud yakni nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026. BPK, kata dia, menjadi lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional.

Mandat tersebut, kata dia, sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Yakni, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai the final interpreter of constitution untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga, dalam menentukan kerugian negara," kata Fahri.
 

Baca Juga :

Keputusan MK Soal Audit BPK Hilangkan Tafsir Ganda

Artinya, kata dia, secara faktual lembaga lain bisa dilibatkan dalam menghitung kerugian negara. Tetapi, secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil.


Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Istimewa

Fahri Bachmid melihat hal ini sejalan dengan paradigma hukum tindak pidana korupsi (tipikor). Yaitu, hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loos) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loos atau potential loos.

"Secara filosofis, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum. Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian," kata Fahri.

Fahri menilai mesti ada penyesuain terkait penegakan hukum. Sehingga, ada harmonisasi antara undang-undang dengan putusan MK.

"Memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel," kata Fahri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muncul Petisi Penolakan Revitalisasi Jalan Diponegoro, Ini Respons Dedi Mulyadi
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Prof Eighty Dulu Wartawan Sekarang Jadi Dekan Perempuan Pertama di FK Unair
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Integritas Melalui TWG Bertema ISO 37001
• 13 jam laluharianfajar
thumb
PM Baru Hungaria Nyatakan Akan Patuhi ICC, Siap Tangkap Netanyahu
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Munir Mantap Maju Calonkan Diri Jadi Ketua MI Sulsel
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.