Rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).
Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Bob Hasan untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Bob mengatakan seluruh fraksi di Baleg DPR setuju agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Bob juga menjelaskan Panja sudah mendengarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat seperti serikat pekerja hingga civitas akademik. Terdapat 409 DIM dalam RUU ini.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Puan di Ruang Paripurna Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4).
"Setuju," ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut.
Setelah pengesahan perwakilan serikat pekerja yang hadir bertepuk tangan. Begitu juga dengan Puan.
Seperti diketahui, pembahasan RUU PPRT sudah mandek selama 22 tahun hingga akhirnya disahkan DPR. Panja Baleg DPR sudah menyetujui pada tingkat pertama RUU PPRT, Senin (20/4). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun poin penting yang disepakati Panja DPR dalam RUU PPRT antara lain:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berdasarkan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.





