Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :
Bakal Disahkan Jadi UU, Ini Materi Penting dalam RUU PPRT

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU PSdK.

Ia menjelaskan, Panja telah membahas rancangan aturan tersebut secara intensif sejak April 2026. Pihaknya juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam rapat kerja Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan RUU dan disetujui dalam rapat kerja," ujar Andreas dalam forum.

Baca Juga :
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

Andreas menjelaskan, RUU PSdK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal. Klausul tersebut mencakup perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, maupun ahli yang selama ini juga kerap mendapat ancaman.

"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan," ucapnya.

 

Baca Juga :
Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Pemilu pada 2026


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Hidupkan Ekonomi Keluarga
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
9 Tanda Abusive Relationship yang Sering Tidak Disadari
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kapasitas PLTS Atap Capai 1,3 GW, Tumbuh Hampir 10 Kali Lipat Sejak 2024
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jelang Pelaksanaan Ujian, UB pastikan kesiapan lokasi UTBK 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Korut Uji Coba Rudal Balistik Berhulu Ledak Bom Kluster
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.