Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi UU

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Baca Juga :
Lengkap! 12 Poin Substansi RUU PPRT: Dari Perekrutan hingga Larangan Potong Upah
RUU PPRT Bakal Disahkan Jadi UU, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan melaporkan pembahasan RUU PPRT selama ini.

Kemudian, Bob menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Selanjutnya, Puan pun meminta persetujuan dari fraksi apakah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR. 

"Setuju. Terima kasih," ucap Puan sambil mengetok palu dan bertepuk tangan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Bob menyebut, 12 poin yang disepakati dalam RUU PPRT itu merupakan jawaban atas berbagai persoalan pekerja rumah tangga di lapangan. 

"Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT," kata Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Berikut 12 poin substansi yang termuat dalam RUU PPRT:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;

Baca Juga :
Tok! Baleg DPR-Pemerintah Setuju RUU PPRT Dibawa ke Paripurna Besok
Tendangan ‘Kungfu’ Gegerkan Sepakbola Indonesia, Sahroni Desak Pelaku Diusut Pidana
Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, DPR: Perketat Pengawasan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bu Atun Guru yang Dilecehkan Murid-muridnya Usai Mengajar Pilih Memaafkan Siswa SMAN 1 Purwakarta
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Teladani Kartini, Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag Berani Berpikir Berbeda untuk Perubahan
• 5 jam laludisway.id
thumb
Padahal Sudah Diminta Ibu Bela Timnas Indonesia, Bek Rp312 Miliar Incaran PSG Ini Malah Tolak Mentah-mentah
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasukan UNIFIL Bergerak ke Lebanon Selatan Usai Insiden Tewasnya Prajurit Penjaga Perdamaian
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Viral! Aksi Polisi Cegat Mobil di Daan Mogot Jakbar
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.