HARIAN FAJAR, JAKARTA – Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera menerima suntikan dana segar kini bergantung pada keputusan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan belum tentu cair pada Juni mendatang. Terdapat klausul yang menyatakan pencairan tersebut bisa saja mundur.
Kebijakan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu ini dirancang untuk membantu para abdi negara membiayai kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Meski Juni menjadi target utama, PP terbaru ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran di luar bulan tersebut jika terjadi kendala teknis atau administratif.
Pencairan Bisa Mundur
Ketidakpastian tanggal spesifik ini tertuang jelas dalam pasal-pasal di PP Nomor 9 Tahun 2026. Berikut adalah kutipan poin krusial dalam Pasal 15 yang menjadi rujukan utama:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1).
Namun, para ASN perlu bersiap dengan skenario kedua. Dalam ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa:
“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.”
Hal ini berarti, meski targetnya adalah Juni demi stimulus ekonomi tahun ajaran baru Juli/Agustus, kepastian transfer ke rekening masing-masing tetap menunggu pengumuman resmi terkait tanggal eksekusinya.
Skema Baru dan Rincian Nominal
Tahun ini, pemerintah menerapkan skema yang lebih tertata, termasuk penetapan batas maksimal bagi pegawai non-ASN. Untuk PNS, TNI, dan Polri, besaran Gaji ke-13 mencakup komponen lengkap: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PPPK, masa kerja menjadi penentu. PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini.
Berikut adalah rincian nominal berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan:
1. Pejabat Negara & Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala Lembaga: Rp 31,4 juta
Wakil Ketua: Rp 29,6 juta
Anggota/Sekretaris: Rp 28,1 juta
2. Pejabat Setingkat Eselon:
Eselon I: Rp 24,8 juta
Eselon II: Rp 19,5 juta
Eselon III: Rp 13,8 juta
Eselon IV: Rp 10,6 juta
3. Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja):
SD s.d SMP: Rp 4,2 juta – Rp 5 juta
SMA s.d D-I: Rp 4,9 juta – Rp 5,8 juta
D-II s.d D-III: Rp 5,4 juta – Rp 6,5 juta
D-IV s.d S-1: Rp 6,5 juta – Rp 7,8 juta
S-2 s.d S-3: Rp 7,7 juta – Rp 9 juta.





