KUHP Baru, Kriminalisasi Kritik, dan Ujian Serius Negara Hukum

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif sejak awal 2026 seharusnya menjadi momentum pembaruan hukum pidana nasional. Ia dirancang untuk menggantikan produk kolonial dan menegaskan identitas hukum Indonesia yang berdaulat. Namun, alih-alih menghadirkan kepastian dan keadilan, KUHP baru justru menimbulkan kegelisahan baru: meluasnya potensi kriminalisasi terhadap kritik, ekspresi, dan kebebasan akademik.

Kegelisahan ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik mutakhir, hukum pidana tampak semakin sering digunakan sebagai instrumen respons terhadap ekspresi yang bersifat kritis, baik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun institusi negara. Dalam konteks ini, hukum pidana berisiko bergeser dari ultimum remedium menjadi primum remedium: dari alat terakhir menjadi alat pertama.

Dari Delik ke Represi: Problem Norma Multitafsir

Salah satu persoalan mendasar dalam KUHP baru adalah keberadaan norma-norma yang bersifat elastis dan terbuka terhadap berbagai tafsir. Pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun simbol negara menjadi sorotan karena memiliki potensi digunakan secara represif.

Dalam teori hukum pidana, asas lex certa menghendaki bahwa setiap rumusan delik harus jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Ketika norma hukum kabur, maka yang bekerja bukan lagi hukum, melainkan subjektivitas penegak hukum. Di titik ini, kepastian hukum (legal certainty) tergerus, dan yang muncul adalah ketidakpastian yang justru membuka ruang kriminalisasi.

Lebih jauh, norma yang tidak presisi juga berpotensi melanggar asas due process of law. Individu dapat diproses secara pidana bukan karena perbuatannya yang jelas-jelas melanggar hukum, tetapi karena tafsir yang diperluas atas ekspresi yang sebenarnya dilindungi dalam sistem demokrasi.

Kriminalisasi Kritik dan Efek Membungkam

Fenomena kriminalisasi tidak selalu harus berujung pada vonis. Proses hukum itu sendiri, laporan, pemeriksaan, penetapan tersangka sudah cukup untuk menciptakan chilling effect. Akademisi, jurnalis, dan masyarakat umum menjadi enggan menyampaikan kritik karena takut berhadapan dengan hukum.

Dalam konteks kebebasan akademik, kondisi ini sangat problematik. Kampus seharusnya menjadi ruang otonom untuk produksi pengetahuan, kritik, dan diskursus ilmiah. Namun ketika dosen atau mahasiswa menghadapi ancaman pidana akibat pendapatnya, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi ekosistem intelektual secara keseluruhan.

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Bahkan, dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan berekspresi merupakan non-derogable spirit dalam negara demokrasi. Pembatasannya hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berbasis hukum yang jelas. Jika tidak, maka pembatasan tersebut berubah menjadi represi terselubung.

Penting untuk melihat KUHP baru dalam kerangka politik hukum pidana. Setiap produk hukum tidak lahir dalam ruang hampa; ia mencerminkan arah kebijakan negara dalam mengelola kekuasaan dan masyarakat.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: apakah KUHP baru dirancang untuk melindungi warga negara atau justru melindungi kekuasaan dari kritik?

Jika norma penghinaan terhadap pemerintah digunakan untuk menjerat kritik substantif, maka hukum pidana telah bergeser menjadi alat proteksi kekuasaan. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, di mana pemerintah justru harus terbuka terhadap kritik sebagai mekanisme kontrol publik.

Sebaliknya, hukum pidana seharusnya difokuskan pada perlindungan terhadap kepentingan hukum yang konkret seperti nyawa, harta benda, dan ketertiban umum bukan untuk membatasi ruang diskursus publik.

Perbandingan Global: Pelajaran dari Negara Lain

Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan serupa. Di berbagai negara, pasal-pasal penghinaan terhadap negara atau pejabat publik telah dikritik karena sering digunakan untuk membungkam oposisi. Banyak negara demokrasi modern bahkan telah menghapus atau membatasi secara ketat delik semacam ini.

Mahkamah HAM Eropa, misalnya, dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa batas kritik terhadap pejabat publik harus lebih luas dibandingkan warga biasa. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pejabat publik secara sadar menempatkan dirinya dalam ruang pengawasan publik.

Indonesia seharusnya belajar dari praktik ini. Dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi. Masalah tidak berhenti pada norma. Implementasi KUHP baru sangat bergantung pada aparat penegak hukum dan budaya hukum yang berkembang.

Tanpa pemahaman yang kuat terhadap prinsip HAM dan kebebasan sipil, aparat berpotensi menerapkan hukum secara formalistik dan represif. Ditambah lagi, budaya pelaporan yang semakin mudah terutama di era digital, membuka peluang meningkatnya kriminalisasi berbasis sentimen atau kepentingan politik.

Oleh karena itu, reformasi hukum tidak cukup hanya pada level legislasi. Ia harus diikuti dengan reformasi kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk pemahaman tentang batas antara kritik dan penghinaan.

Untuk menghindari jebakan kriminalisasi, diperlukan rekonstruksi paradigma hukum pidana yaitu; Pertama, penegakan hukum harus kembali pada prinsip ultimum remedium. Tidak semua konflik sosial harus diselesaikan melalui pidana. Pendekatan administratif, etik, atau perdata seringkali lebih proporsional.

Kedua, diperlukan pedoman interpretasi yang ketat terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam memberikan batasan yang jelas.

Ketiga, negara perlu memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi, termasuk melalui regulasi turunan dan kebijakan institusional di perguruan tinggi.

Keempat, masyarakat sipil harus tetap aktif mengawal implementasi KUHP baru. Tanpa kontrol publik, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.

KUHP baru adalah cermin dari arah negara hukum Indonesia ke depan. Ia bisa menjadi instrumen keadilan, tetapi juga bisa menjadi alat pembatasan kebebasan. Di tengah meningkatnya kecenderungan kriminalisasi kritik, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: apakah hukum akan berdiri di sisi warga negara, atau justru menjadi perpanjangan tangan kekuasaan?

Jawabannya terletak pada bagaimana hukum itu ditafsirkan, diterapkan, dan diawasi. Demokrasi tidak hanya diuji saat pemilu, tetapi juga saat negara menghadapi kritik. Jika kritik dibungkam dengan pidana, maka yang terancam bukan hanya kebebasan individu, tetapi masa depan negara hukum itu sendiri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Pernyataan Berkelas Arteta Usai Arsenal Dihajar Man City, Vidic Ngamuk Sebut Sepak Bola Terlalu Lembek
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara hingga 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Fraksi PKB DPRD DKI Ajak Generasi Muda Jakbar Kawal Bansos agar Tepat Sasaran
• 23 jam laludisway.id
thumb
Catat! Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara Pendidikan Formal
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Beredar Undangan Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju, Asli Atau Editan?
• 19 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.