Kumham Imipas pastikan putusan MK dapat ditindaklanjuti secara terarah

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada kebijakan publik dapat ditindaklanjuti secara terarah.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut putusan MK serta perlunya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Isu kepatuhan terhadap putusan MK menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional," kata Robianto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan pelaksanaan putusan MK tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu institusi, melainkan memerlukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar putusan yang bersifat final dan mengikat dapat dilaksanakan secara efektif.

Baca juga: Kumham Imipas: Komersialisasi KI beri nilai tambah ekonomi nasional

Untuk itu, Kemenko Kumham Imipas telah menggelar rapat koordinasi internal pada Senin (13/4) guna membahas kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan MK atas uji materi berbagai undang-undang.

Menurut dia, rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk memetakan hambatan implementasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.

Melalui forum tersebut, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih terukur dalam mengawal pelaksanaan putusan MK sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional sesuai amanat konstitusi.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas Cahyani Suryandari menilai penguatan kerja sama antar lembaga menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK.

Menurut dia, tindak lanjut putusan MK kerap melibatkan banyak pihak sehingga komunikasi kelembagaan perlu dibangun sejak awal.

"Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu, diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak berjalan sendiri-sendiri," ujarnya.

Baca juga: Kumham Imipas perkuat koordinasi pengelolaan PLBN Indonesia–Malaysia

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda menekankan pentingnya uji materi untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi.

Ia menyebut undang-undang sebagai produk politik yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, sehingga mekanisme pengujian di MK menjadi instrumen koreksi yang penting.

"Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya hadir untuk menjaga agar legislasi tetap sejalan dengan konstitusi. Persoalannya, tidak semua putusan direspons secara proporsional oleh pembentuk undang-undang," kata Ni'matul.

Ni'matul juga menyoroti beragamnya bentuk tindak lanjut putusan MK di lapangan, mulai dari yang dapat langsung dilaksanakan hingga yang memerlukan perubahan undang-undang atau aturan turunan yang berpotensi menimbulkan tafsir baru.

Baca juga: Kumham Imipas sebut putusan MK ubah sebagian norma UU Kesehatan

Ia menilai diperlukan pedoman yang lebih jelas mengenai prioritas tindak lanjut, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk regulasi pelaksanaannya.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso menambahkan pentingnya penyusunan indeks kepatuhan konstitusional untuk mengukur sejauh mana legislasi, regulasi, dan kebijakan pemerintah telah selaras dengan putusan MK.

Menurut dia, ukuran kepatuhan dapat dilihat dari tiga aspek utama, yakni kesesuaian norma, kesesuaian substansi, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Ia menekankan perlunya kolaborasi antarkementerian tanpa ego sektoral dalam menindaklanjuti putusan MK agar implementasinya tidak berjalan lambat dan tidak seragam.

"Indeks tersebut dapat menjadi alat evaluasi untuk memastikan putusan MK benar-benar masuk ke dalam sistem legislasi dan kebijakan nasional," ujar Fajar.

Baca juga: Kumham Imipas pastikan pelayanan publik optimal selama libur Lebaran

Baca juga: Kumham Imipas berangkatkan 912 peserta mudik bersama ke Jawa-Sumatera


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
80 Ribu Koperasi Merah Putih Bakal Kelola Apotek, BPOM Wanti-wanti Risiko Pengawasan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
PKB: UU PPRT tonggak perlindungan hukum pekerja rumah tangga
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Masjid Nabawi Mulai Dipadati Jemaah Haji 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat: Kesaksian Online Perwakilan Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Pimpin Ratas, Pemerintah Matangkan Proyek Giant Sea Wall untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.