Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK), hari ini, Selasa (21/4/2016), dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, untuk dimintai persetujuannya oleh para Anggota DPR.
Rapat Paripurna DPR dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI, didampingi Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI.
Berdasarkan absensi, ada 314 dari total 578 Anggota DPR RI yang hadir pada acara Rapat Paripurna. Artinya, rapat sudah memenuhi syarat pengambilan keputusan (kuorum).
Pada kesempatan itu, Andreas Hugo Pareira Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama RUU PSDK.
Selanjutnya, Puan Maharani Ketua DPR meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat terkait RUU PSDK yang langsung dijawab dengan kata setuju.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Merespons jawaban kompak para anggota dewan, Puan langsung mengetok palu sidang tanda pengesahan RUU PSDK menjadi UU.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR bersama Pemerintah merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Ada sejumlah ketentuan baru dalam RUU PSDK, seperti penyediaan dana abadi oleh Pemerintah untuk membiayai pemulihan korban, hingga penguatan kelembagaan LPSK dengan pembentukan perwakilan di daerah.
Dalam rapat kerja dengan Pemerintah, Senin (13/4/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta, seluruh fraksi partai politik di Komisi XIII DPR, menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPR dan Pemerintah, yang melibatkan berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan.
Dia bilang, kesepakatan itu menjadi bukti adanya kesamaan pandangan para pembentuk undang-undang dan masyarakat, dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Menurut Willy, prinsip dalam pembahasan RUU PSDK, perlindungan terhadap saksi dan korban tindak kejahatan bukan cuma tanggung jawab negara. Tapi, juga perlu melibatkan masyarakat.
Dia berharap, Pemerintah segera menindaklanjuti dengan menerbitkan aturan turunan supaya implementasi UU PSDK berjalan optimal.(rid/ipg)




