Polsek Cileungsi menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal berinisial F (26) di wilayah Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Ribuan butir obat disita dari tangan pelaku.
"Polsek Cileungsi berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras golongan G dengan mengamankan satu orang penjual serta dua orang yang diduga sebagai pembeli," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Selasa (21/4/2026).
Penangkapan dilakukan Senin (20/4). Mulanya penyidik menerima laporan masyarakat. Penyidik pun segera mendatangi lokasi yang dilaporkan tersebut.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga penjual berinisial F (26) di kawasan Jalan Raya Transyogi," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jatisampurna, Bekasi. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi sumber obat-obatan itu.
"Di wilayah tersebut, polisi turut mengamankan dua pria yang diduga sebagai pembeli, masing-masing berinisial H (23) yang bekerja sebagai juru parkir serta MG (25), seorang karyawan swasta," bebernya.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga disita. Sebanyak 1.931 butir obat dengan rincian 1.211 butir Hexymer, 705 butir Tramadol, 6 butir Calmlet Alprazolam, 5 butir Trihexy, dan 4 butir Merlopam.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(rdh/amw)





