Melihat Kasus Pembuatan Website Desa di Karo yang Bikin Toni Aji Jadi Terpidana

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif di Karo, Sumatera Utara, divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Kasus Toni ini membuat massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, pada Senin (20/4). Mereka menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu.

Seperti apa duduk perkara kasusnya?

Dikutip dari salinan putusan di situs Mahkamah Agung, kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, saat Jesaya Ginting selaku Direktur CV. Simalem Agro Technofarm (CV. SAT) dan Jesaya Perangin-Angin selaku Direktur CV. Arih Ersada Perdana (CV. AEP) menemui seluruh Camat pada Kecamatan Kabupaten Karo untuk menawarkan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo.

Tawaran itu disampaikan pada saat Musyawarah Kecamatan (muscam) yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kabupaten Karo.

Jesaya Ginting menawarkan proposal paket pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta dan website desa sebesar Rp 10 juta. Tawaran tersebut kemudian diadopsi oleh sejumlah desa di Kabupaten Karo. Sumber dana untuk kegiatan profil dan website desa menggunakan anggaran dana desa untuk masing-masing desa.

Tahun 2020, Jesaya Perangin-angin mengetahui Toni yang membuat website desa untuk CV SAT. Jesaya Perangin-angin kemudian mengajak Toni untuk membuat website desa yang dilaksanakan oleh CV. AEP pada tahun 2023 di wilayah Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Total ada 14 desa.

Namun, dalam praktiknya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) anggaran yang diajukan dengan realisasi pekerjaan.

Dalam dokumen anggaran, biaya pembuatan website desa ditetapkan sebesar Rp 10 juta per desa. Namun, berdasarkan kesepakatan internal, biaya riil pengerjaan yang diberikan kepada Toni oleh Jesaya hanya sekitar Rp 5,71 juta.

Selain itu, dalam pembuatan website desa, Toni menggunakan Protocol Maps Google gratisan dan tidak menggunakan domain yang ditetapkan oleh pemerintah yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama, website desa dilakukan pemeliharaan dan dapat aktif selamanya. Namun website desa yang diberikan, tidak dilakukan pemeliharaan dan website desa tersebut hanya aktif sekitar lebih kurang selama 3 (tiga) bulan.

Toni dan saksi Jesaya Perangin-Angin tidak mempedomani aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 tentang Registrar nama domain instalasi penyelenggara negara yang mana nama domain website desa harus dibuat desa.id. Namun, pada faktanya seluruh website yang telah dibuat menggunakan domain .com.

Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan Penyedia CV. Arih Ersada Perdana (CV. AEP) di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s.d 2023, Nomor:010/LHP/K/2025, Tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si., perbuatan Toni mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 229.468.327.

Dakwaan Primer

Dalam dakwaan primer, perbuatan Toni telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini adalah dasar hukum utama untuk korupsi yang merugikan keuangan negara. Pasal ini mengatur pidana bagi perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri/korporasi, ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dakwaan Subsider

Terdakwa Toni selaku Komisaris CV. Arih Ersada Perdana didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Berikut rincian pasal tersebut:

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, yakni menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta.

Sementara itu, Toni melalui penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Vonis Hakim

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Hendara Hutabarat, dalam amar putusannya, menyatakan Toni tidak terbukti melakukan dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum.

Namun, Majelis Hakim menyatakan Toni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata putusan tersebut.

Hakim menilai bahwa anggaran sejumlah Rp. 229.468.327 seharusnya dipergunakan untuk pembuatan video profil desa dan website desa namun terdakwa telah menguntungkan diri pribadi saksi Jesaya Perangin-Angin.

Terkait massa yang menggelar demo ini, Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan berkas dengan bidang pidana khusus (pidsus) terkait kasus Toni Aji Anggoro.

"Sedang kita konfirmasi ke bidang pidsus," kata Dona saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
Percepat Transisi Energi Nasional, Proyek Bioetanol Lampung Memasuki Tahap Baru
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Insiden di EPA U-20 Picu Kecaman, PSSI Siapkan Sanksi Tegas
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Nissan Juke Terlahir Kembali, Pertahankan Desain Nyeleneh
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Meracik Uli Ketan, Merawat Harapan: Perempuan Inspiratif Menembus Keterbatasan
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.