JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang baru saja disahkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia,” kata Ketua Deplu dan Kerja Sama Internasional DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (21/4/2026).
Menurut Luluk, kehadiran undang-undang tersebut menunjukkan peran negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi lebih dari lima juta pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik dengan tingkat kerentanan tinggi.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang
“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi representasi komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan martabat manusia,” ujarnya.
Pasalnya dalam UU PPRT diatur sejumlah prinsip dasar perlindungan, antara lain pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, kepastian hubungan kerja, serta jaminan upah, waktu kerja, dan waktu istirahat.
Selain itu, regulasi tersebut membuka akses pekerja rumah tangga terhadap jaminan sosial serta mekanisme pengaduan atas pelanggaran hak.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026. Persetujuan itu disampaikan setelah mendengarkan pernyataan dari Ketua Badan Legislatif Bob Hasan terkait pembahasan UU PPRT.
Baca Juga: RUU Perlindungan Saksi dan Korban Sah Jadi Undang-Undang, Menkum: Semoga Manfaat bagi Bangsa
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- uu pprt
- perlindungan pekerja rumah tangga
- uu perlindungan pekerja rumah tangga
- undang undang pprt
- pkb
- luluk nur hamidah





