Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025 ke DPR saat rapat paripurna pada Selasa (21/4). Dalam IHPS tersebut ada ringkasan 685 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu atau DTT.
Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan pihaknya telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 42,87 triliun pada periode tersebut.
"Berdasarkan 685 LHP tersebut, BPK telah mendukung penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 42,87 triliun melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 18,53 triliun," kata Isma Yatun.
Selain itu, ada pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 24,34 triliun.
Isma Yatun menegaskan BPK juga berperan memperbaiki tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan peraturan perundang-undangan.
"Upaya ini dilaksanakan melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp 274,6 miliar dan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 6,8 triliun," ungkap Isma Yatun.
Isma Yatun menuturkan ada juga pengungkapan ilegal drilling yang dilakukan masyarakat kemudian dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara senilai Rp 1,71 triliun.





