Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak sedang menyusun rencana peraturan mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol pada 2028. Aturan itu rencananya dihadirkan bersama beberapa aturan lain untuk menjadikan pungutan pajak menjadi lebih adil.
Rancangan aturan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Resntra) Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025—2029 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025 silam. Lebih spesifik, pungutan PPN jalan tol termasuk bagian dari Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.
Dalam kerangka regulasi yang dibuat untuk mendukung pencapaian visi dan misi Renstra DJP Tahun 2025—2029 itu, terdapat rencana mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Rencana itu akan diselesaikan pada 2028.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis DJP menjelaskan urgensi aturan tersebut dalam dokumen Renstra itu, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
DJP kemudian mengungkapkan bahwa mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol itu dilakukan karena dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat bahwa rencana pungutan PPN jalan tol itu bukanlah suatu inisiatif baru dari DJP dan Kemenkeu. Sebelumnya, pada 2025, pemerintah pernah merencanakan hal serupa melalui PER-1/PJ/2015.
Baca Juga
- Dari Pajak Digital Hingga PPN Jalan Tol
- Beban Pungutan Terus Menumpuk: Dulu PPN, Opsen Pajak, Kini Iuran BPJS Bakal Naik?
Rancangan itu pun akhirnya dibatalkan melalui PER-16/PJ/2015, salah satunya dengan alasan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga ingin menghindari perdebatan mengenai pungutan pajak itu di tengah masyarakat.
Kini, rencana itu kembali dimunculkan dengan maksud memperluas basis pajak di masyarakat. Dengan adanya perluasan, DJP dan Kemenkeu ingin agar pengenaan pajak menjadi lebih adil.
Selain rencana pungutan jalan tol, RPMK itu juga merancangkan 2 peraturan pajak lain, yaitu pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan juga pajak karbon. Rancangan pertama itu ditargetkan akan selesai pada 2025, sementara pajak karbon memiliki target selesai pada 2026.
Sama seperti rencana pungutan PPN jalan tol, DJP menyatakan bahwa kedua rancangan lain itu memiliki urgensi untuk memberikan landasan hukum terhadap implementasi pungutan kedua pajak tersebut.
Dalam dokumen yang sama, meski dalam bagian yang terpisah, DJP menyebut bahwa terdapat sebuah rancangan aturan lain lagi yang masuk ke dalam regulasi untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, yaitu penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap high wealth individuals (HWI) alias wajib pajak yang sangat kaya.
Dengan adanya pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak terhadap keempat rencana aturan tersebut, DJP menilai bahwa penerimaan bagi negara dapat ditingkatkan.
IKPI pun menilai bahwa keempat aturan itu, termasuk pungutan PPN jalan tol, menunjukkan bahwa arah kebijakan fiskal pemerintah makin terfokus pada ekstensifikasi pajak.
Selain RPMK untuk memperluas basis pajak, dokumen Renstra itu juga mencantumkan 2 RPMK lain, yaitu RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak, yang mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak serta penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP, dan RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, yang akan memperluas perantara pajak atau tax intermediaries dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). (Laurensius Katon Kandela)





