Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hal itu disampaikan Dasco setelah DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco dikutip dari Antara, Selasa, 21 April 2026.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR RI juga akan mencoba mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui aturan teknis tersebut. "Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," ungkap Dasco.
Baca Juga :
Menkum: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum dan Tingkatkan Kesejahteraan PRTSalah satu hak PRT yang diatur dalam RUU itu ialah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Calon PRT juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
RUU itu juga mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan termasuk Peraturan Pemerintah, paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.




