UU PPRT: Profesi Sopir Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pekerjaan mengemudi atau sopir masuk dalam lingkup pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 yang mengatur jenis pekerjaan kerumahtanggaan.

Dalam draf tersebut dijelaskan, lingkup pekerjaan PRT mencakup berbagai tugas domestik. Mulai dari pekerjaan rumah tangga dasar hingga pekerjaan tambahan yang disepakati dengan pemberi kerja.

Adapun lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang tertuang dalam Pasal 10 meliputi:

Dengan dimasukkannya poin “mengemudi”, profesi sopir yang bekerja dalam lingkup rumah tangga diakui sebagai bagian dari PRT dalam regulasi tersebut.

Selain itu, RUU PPRT mengatur penggolongan pekerja rumah tangga berdasarkan waktu kerja. Dalam Pasal 9 disebutkan PRT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pekerja penuh waktu dan paruh waktu.

“PRT digolongkan berdasarkan Waktu Kerja meliputi PRT penuh waktu dan PRT paruh waktu,” bunyi Pasal 9 draf UU PPRT.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswi Indonesia Terpilih Pidato di Wisuda King Abdulaziz University Jeddah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Serahkan Dua Aset Milik Koruptor Senilai Rp 3,52 Miliar Ini ke Lemhannas
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Pembatasan Ruang Udara China 2026 berdampak pada Sektor Pariwisata Indonesia
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Hari Kartini dan Kampus yang Masih Mengancam Perempuan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Panggil 5 Staf Perusahaan hingga Ajudan Fadia Arafiq
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.