Bisnis.com, BALIKPAPAN — Harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk sejumlah rute domestik dari Bandara APT Pranoto Samarinda mengalami lonjakan dalam beberapa hari terakhir, seiring membumbungnya harga avtur yang mencapai 38%.
Kepala BLU Kantor UPBU Kelas I Bandara APT Pranoto Samarinda, I Kadek Yuli Sastrawan mengatakan, fenomena kenaikan tarif ini tak lepas dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2026 yang mulai berlaku 6 April 2026.
Regulasi tersebut mengatur batas atas tarif penerbangan kelas ekonomi domestik, meski tidak menyentuh kelas bisnis.
Alhasil, maskapai penerbangan segera menyesuaikan harga mengikuti tren kenaikan biaya operasional, khususnya bahan bakar yang menjadi komponen terbesar dalam struktur pengeluaran.
"Avtur digunakan setiap hari dan tidak bisa dihentikan. Jadi, ketika harga naik dan aturan mulai berlaku, penyesuaian tarif juga langsung diberlakukan karena maskapai tidak memiliki stok bahan bakar dengan harga lama," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/4/2026).
Sebagaimana diketahui, maskapai tak memiliki ruang gerak untuk menahan laju kenaikan tarif, mengingat avtur dikonsumsi secara real-time tanpa ada mekanisme penyangga harga (buffer stock).
Baca Juga
- Lonjakan Avtur Picu Harga Tiket Pesawat Naik, Ongkos Haji Ikut Terdampak?
- Harga Avtur Naik, Istana Pastikan Jaga Kenaikan Tiket Pesawat Tetap Terbatas
- Fuel Surcharge Avtur Resmi Dikerek, Harga Tiket Pesawat Bisa Naik 9-13%
Dengan demikian, lonjakan harga bahan bakar langsung ditransmisikan ke harga tiket tanpa jeda.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, kata Kadek, tiket pesawat dari Samarinda kini menembus Rp1,2 juta untuk penerbangan langsung. Bahkan, penerbangan dengan transit bisa melonjak hingga Rp3,7 juta atau hampir tiga kali lipat tarif langsung.
Sementara itu, rute Samarinda–Malang bahkan mencatatkan rekor tertinggi dengan tarif menyentuh Rp4,8 juta.
Adapun, penerbangan menuju Denpasar, Bali, bervariasi antara Rp1,9 juta hingga Rp4,8 juta, bergantung pada maskapai dan waktu keberangkatan.
Sementara itu, pihak bandara mengklarifikasi bahwa pengawasan tarif maskapai bukan berada di bawah yurisdiksi mereka, melainkan di bawah otoritas bandara wilayah Balikpapan.
Adapun, dia menuturkan pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi dampak kenaikan tarif terhadap volume penumpang, mengingat kebijakan ini baru berjalan beberapa hari.
"Kami masih mengamati pola pergerakan penumpang pasca-kenaikan ini," pungkasnya.





