Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 765 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 514 aduan pada periode sebelumnya di Palembang, Senin, 20 April 2026.
Peningkatan Aduan Dipicu Kesadaran PublikKetua DKPP Heddy Lukito menyatakan lonjakan aduan dipengaruhi meningkatnya kesadaran masyarakat, kemudahan akses pelaporan, serta masih adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
"Pengaduan yang kami terima selama 2025 kemarin sangat banyak, ada 765 aduan. Angkanya lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia menjelaskan mayoritas laporan berkaitan dengan pelanggaran dalam tahapan pemilu, mulai dari pendataan pemilih hingga proses penghitungan suara.
Pelanggaran Integritas dan Sanksi TegasMenurut Heddy, pelanggaran juga dipicu lemahnya integritas penyelenggara serta tekanan dari pihak berkepentingan di daerah.
"Bayangkan KPU dan Bawaslu daerah harus berhadapan dengan calon bupati, wali kota, atau gubernur yang memiliki kekuasaan," katanya.
Selain pelanggaran tahapan, DKPP juga menerima aduan non-tahapan seperti kasus asusila dan penelantaran anak yang melibatkan penyelenggara pemilu.
"Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat, yakni pemberhentian," ujarnya.
DKPP menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.




