Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah DKI

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan konsekuensi dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujar Wagub Rano, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (21/4).

BACA JUGA:Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Bantargebang, Wagub Rano: Kita Beri Bantuan Hukum

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Seluruh jajaran juga siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara cepat dan sesuai ketentuan.

“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern.

Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang melayani tidak hanya DKI Jakarta, tetapi bersifat regional.Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA:Rano Karno Ungkap Eks Kadis LH Sudah Diperingatkan sejak 2024 Pengelolaan TPST Bantargebang

Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui keterangan pers pada Senin (20/4/2026) menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melindungi keselamatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dan luka dalam peristiwa tersebut, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Siswa, Pada Penyambutan Hari Jadi Kota Gunungsitoli
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Wapres Gibran Temukan Siswa SMAN 4 Mimika Tak Sarapan, MBG Jadi Penyelamat
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kata Purbaya soal RI Tolak Tawaran IMF hingga S&P Pastikan Outlook Stabil Dua Tahun
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Breaking! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran: Perpecahan Serius
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bos Bank Mandiri Ungkap Tantangan Perbankan 2026, Geopolitik hingga Suku Bunga
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.