Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tak ada toleransi bagi praktik pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang melanggar ketentuan, terutama setelah peristiwa longsor pada Maret 2026 menimbulkan korban jiwa.
Hanif menjelaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Dia mengemukakan, pihaknya telah menetapkan eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto (AK) jadi tersangka dalam kasus pelanggaran pengelolaan TPST Bantargebang.
Asep ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat dalam dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria. Pelanggaran itu diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” pungkasnya.
Baca Juga
- Pendekatan Ekonomi Sirkular Jadi Solusi Benahi Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
- Pelonggaran Aturan Emisi Mobil Berpotensi Picu Lesatan Impor Minyak di Eropa
- KLH Tempuh Jalur Pidana, Mantan Kepala Dinas LH Jakarta Tersangka Kasus Longsor Bantargebang
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tutur Rizal.
Sekadar informasi, dalam rangkaian kasus ini sempat terjadi insiden longsornya gunung sampah pada (8/3/2026) di Bantargebang. Peristiwa ini telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka.





