jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan RUU tersebut mendapat respons positif dari koalisi masyarakat karena perjuangannya yang cukup panjang lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan tahun 2004 lalu.
BACA JUGA: PKS Ungkap Alasan Khoirudin Diganti dari Jabatan Ketua DPRD DKI, Oalah
"Kami bersyukur DPR telah mengesahkan UU PPRT hari ini. Penantian selama lebih dari 20 tahun akhirnya berhasil juga. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih Pak Presiden Prabowo Subianto dan DPR," kata Ketua umum KSPSI Jumhur Hidayat, Selasa (21/4).
Secara khusus, Jumhur juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo.
BACA JUGA: DPR RI Puji Kinerja MIND ID Grup Soal Pengelolaan Tambang yang Baik
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang dianggap mengawal dengan serius terbitnya UU PPRT dan berbagai regulasi tekait ketenagakerjaan.
Menurut Jumhur, kalangan pegiat isu-isu sosial menilai Presiden Prabowo dan DPR saat ini memiliki kepekaan terhadap nasib rakyat sehingga kebijakannya nyata dirasakan.
BACA JUGA: Kemenhaj Usulkan War Ticket Atasi Masa Tunggu Antrean Haji, Atalia Prasetya DPR RI Merespons
Jumhur mengatakan kebijakan terkait ketenagakerjaan, perumahan rakyat, makan bergizi gratis, koperasi, petani dan nelayan diorientasikan untuk keadilan bagi semua sehingga ketimpangan sosial bertahap berkurang.
Dia juga mendengar dalam waktu dekat ini akan diterbitkan Perpres tentang Perlindungan Nelayan, Permenaker Pengetatan dan Pengendalian Outsorcing yang dirindu-rindukan kaum buruh.
"Mudah-mudahan ini semua bisa menjadi tambahan kado indah di hari buruh (MayDay) selain terbitnya UU PPRT," pungkas Jumhur.(esy/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad




