Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (21/4/2026).
Puan menyebut pengesahan UU tersebut menjadi tonggak sejarah setelah diperjuangkan selama 22 tahun.
Advertisement
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan.
Ia menegaskan, negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal.
“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” ujarnya.
Menurut Puan, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengakui profesi PRT secara hukum serta mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi lebih formal dan profesional.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum.
“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Puan.
Puan juga menyoroti praktik jam kerja tidak terbatas yang kerap dialami PRT. Ia menegaskan implementasi UU ini harus menjamin batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, serta hak cuti.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.




