Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja hingga penyalur.
Penyelesaian dilakukan dari tingkat paling dasar, yakni melalui musyawarah hingga mediasi oleh ketua RT/RW.
Dalam Pasal 31, disebutkan setiap perselisihan yang melibatkan berbagai pihak, baik antara pemberi kerja dan PRT, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), maupun kombinasi di antara ketiganya, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
Adapun berikut isi Pasal 31 dalam draf UU PPRT:
1. Penyelesaian perselisihan antara:
a. Pemberi Kerja dan PRT
b. P3RT dan Pemberi Kerja
c. P3RT dan PRT
d. Pemberi Kerja, P3RT, dan PRT dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
2. Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.
Aturan ini menegaskan pendekatan kekeluargaan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik di sektor pekerja rumah tangga, dengan batas waktu yang jelas untuk menghindari berlarut-larutnya perselisihan.
Namun, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, UU PPRT membuka jalur penyelesaian berikutnya melalui mediasi.
Khusus untuk perselisihan antara pemberi kerja dan PRT, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW atau sebutan lain di wilayah tempat PRT bekerja.
Berikut isi dari Pasal 32:
Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Mediator harus menangani dan menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terkait perselisihan Upah antara Pemberi Kerja dan PRT bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.





