Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAPNasional | sindonews | Selasa, 21 April 2026 - 17:54Dengarkan Berita

Tifa-Roy's Advocates (Troya) menilai proses penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar KUHAP baru. Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa itu meminta penanganan perkara itu dihentikan.

Hal itu disampaikan Troya saat bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya turut dihadiri oleh Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, Ramdansyah, hingga Roy Suryo.

Dalam kesempatan itu, Refly menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat keberatan atas penanganan perkara pada Kejati DKI Jakarta. Salah satu yang dipersoalkan perihal pengembalian berkas perkara (P-19) telah melampaui tenggat waktu yang diatur KUHAP.

Baca Juga:Ulama Umar Shihab, Kakak Quraish Shihab Wafat di Usia 86 Tahun

Baca juga: Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifa Fauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi di Jakarta telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Refly menyampaikan, ketentutan tenggat waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari. Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas yang diatur dalam KUHAP.

"Kami mendapatkan konfirmasi, kawan-kawan semua, bahwa berkas pertama kali disampaikan oleh penyidik pada tanggal 13 Januari 2026. Pada tanggal 20 (Januari) atau 7 hari setelah berkas diterima itu sudah P-18, berkas dinyatakan tidak lengkap, P-18. Lalu pada hari ke-13, yaitu pada tanggal 26 Januari, itu berkas dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Refly.

Troya berasumsi bahwa Polda Metro Jaya harus menerimanya selambat-lambatnya pada 27 Januari 2025. “Karena kalau lebih dari 14 hari akan dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke persidangan. Maka dari tanggal 27 (Januari) ya, sampai hari ini, ya, tanggal 21 April di mana mereka belum menerima berkas perkaranya, itu lampaunya waktu itu sudah 2 bulan lebih," imbuhnya.

Baca Juga:Open House di Istana, Anak-Anak Dapat Mobil-mobilan hingga Boneka

Lantas, Refly menegaskan bahwa hukum formiil seperti hukum acara ini penting. Menurutnya, bila penyidik melanggar hukum acara berakibat perkara yang ditangani batal.

"Melanggar hukum acara harusnya berakibat batal demi hukum, null and void. Melanggar hukum materiilnya atau menggunakan pasal semau-maunya, juga harusnya kemudian eh membuat kasus ini tidak layak untuk diteruskan," ujar Refly.

"Jadi, itu alasan pertama kami yang kami sampaikan, bahwa sudah lampau waktu 2 bulan, tidak hanya 14 hari, sehingga sepatutnya itu harus di- eh kembalikan SPDP-nya dan harusnya kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti lagi," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Cedera Jadi Calon Juara, Jorge Martin Buka-bukaan soal Kunci Kebangkitannya di MotoGP 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Setelah BBM, Harga LPG Non-Subsidi Naik! Ini Rincian Terbarunya
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
18 Pemain Timnas Wanita Taiwan Tandatangani Petisi, Desak Ganti Pelatih
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Legislator minta Pemprov DKI jaga ketersediaan air bersih dan pangan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Menko Airlangga Dorong Penguatan Ekosistem Rantai Pasok Industri Otomotif Nasional
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.