Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan terkait penetapan eks Kadis Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan, penetapan status tersangka merupakan konsekuensi dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujar Rano, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4).
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Seluruh jajaran juga siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara cepat dan sesuai ketentuan.
“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern. Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang melayani tidak hanya DKI Jakarta, tetapi bersifat regional.
Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3). Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melindungi keselamatan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dan luka dalam peristiwa tersebut, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang.





