JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Buruh menyambut baik dan bersyukur atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pengesahan beleid yang telah diperjuangkan selama lebih dari 2 dekade itu sebagai kemenangan bagi para pekerja.
"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak. Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh," kata Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
“Pengesahan UU PPRT tidak lepas dari rangkaian komunikasi intensif antara Pemerintah dan kalangan buruh,” sambungnya.
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Puan Harap Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT
Menurut dia, dirinya bersama para pimpinan serikat buruh sebelumnya sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT.
Hasil pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih mendalam bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Diskusi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pekerja,” kata dia.
Atas dasar itu, lanjut Andi Gani, pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa dialog antara pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
"UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja," pungkasnya.
Baca juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17, Sahkan RUU PSDK dan PPRT Jadi UU
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan itu ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani usai mendengarkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Menteri Hukum: Pemerintah Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Adapun pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dalam pembicaraan tingkat pertama.
Dalam laporannya, Andreas memaparkan sejumlah poin penting dalam UU tersebut. RUU PSK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan sejumlah penguatan substansi.
Beberapa poin utama di antaranya adalah perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Baca juga: UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Besaran Sesuai Perjanjian
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
Di sisi lain, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




