Politisi PSI Ade Armando mengaku bingung terkait pelaporan aliansi advokat Maluku bersama unsur masyarakat Maluku ke Polda Metro Jaya terhadap dirinya. Ia mempertanyakan dasar laporan yang menuding dirinya melakukan penghasutan dan provokasi terkait video ceramah Jusuf Kalla (JK).
“Saya tidak paham mengapa saya dilaporkan," kata Ade saat dihubungi, Selasa (21/4).
Ade juga mempertanyakan tudingan bahwa dirinya melakukan penghasutan melalui pernyataannya di media sosial terkait video JK.
“Itu yang saya tidak paham. Apa yang disebut penghasutan?” lanjutnya.
Ia berpandangan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap pernyataan JK yang sempat menjadi polemik.
“Saya kan mengkritik pernyataan Pak JK bahwa dalam Islam, seseorang yang membunuh atau dibunuh orang Kristen akan masuk surga," tandas dia.
Sebelumnya, Perwakilan aliansi, Paman Nurlette mengatakan, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum. Ia mengatakan, setiap persoalan publik seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum demi menjamin kepastian dan keadilan.
“Kami datang sebagai warga negara yang taat hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurlette kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Laporan ini, kata Nurlette, berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah JK yang dinilai telah dipotong dan disebarkan dengan narasi provokatif melalui medsos. Menurutnya, distribusi video yang tidak utuh tersebut memicu kegaduhan di ruang publik dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.





