Tok, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan itu mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Ketum KSPSI Berterima Kasih Kepada DPR dan Presiden Prabowo

Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

BACA JUGA: Disetujui di Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Puan mengapresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

Menurut dia hal itu untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujar Afriansyah.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga.

Ada juga perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. (jpnn)


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahli Beberkan Alasan Kenapa Harga BBM Non Subsidi Harus Naik
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Simak Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Selasa 21 Juli 2026, Sedia Payung Bakal Turun Hujan!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Bersahabat Lebih dari 2 Dekade, Tara Basro Rancang Buku Yasin 40 Hari Vidi Aldiano
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Reza Rahadian Antusias Adu Akting sama Anak Down Syndrome di Film Terbaru
• 44 menit lalukumparan.com
thumb
Wamenkum Jelaskan Alasan KUHP Kini Utamakan Hukuman Non-Penjara
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.