KPK Dalami Soal Dugaan Intervensi Pengkondisian Oleh Sudewo di Kasus Pengadaan Jalur Kereta DJKA

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Adapun saksi yang diperiksa di antaranya, MSH dari PT Surya Kencana Baru, NW selaku Komisaris PT. Mataram Inti Kontruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta dan HS selaku PPPK pada BTP Kelas I Surabaya.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan untuk tersangka saudara Sudewo. Dimana, para saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan intervensi dan juga dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan jalur kereta di wilayah BTP Jawa Timur.

"Jadi pendalamannya terkait dengan pra PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), dugaan intervensi pengkondisian, dan juga didalami terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek kepada saudara Sudewo melalui orang kepercayaannya," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/4/2026).

Diketahui, selain jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo juga merupakan tersangka kasus pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Namun saat itu ia menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi VV" ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kamis (22/1/2026).

Diketahui, Komisi V DPR RI merupakan mitra atau berhubungan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Budi menjelaskan Sudewo memiliki peran dalam pengawasan saat dirinya menjadi anggota Komisi V DPR RI bukan saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Diduga pula Sudewo mendapatkan aliran-aliran dana dari proyek pembangunan di DJKA dari sejumlah pihak.

"Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," jelasnya.

Sehingga penetapan tersangka terhadsp Sudewo dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang terlibat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Ultimatum Iran: Banyak Bom Meledak Jika Gencatan Senjata Berakhir
• 15 jam lalucelebesmedia.id
thumb
MSCI Masih Tahan Rebalancing Indeks Saham RI untuk Mei 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Meski Rugi, TBS Energi (TOBA) Tetap Tebar Dividen USD8,88 Juta
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tamara Tyasmara soal PK Yudha Arfandi Ditolak: Bersyukur Banget
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Melinda Aksa Dukung Siswa SD Belajar Kelola Sampah
• 12 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.