Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Ribuan Ponsel Ilegal

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan ponsel ilegal di Jakarta dan Jawa Timur.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan Satgas Gakkum Penyelundupan Polri usai melakukan gelar perkara.

"Team Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan Gelar Perkara dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Ade menjelaskan, dua tersangka itu yakni DCP alias P sebagai importir dan ⁠SJ sebagai distributor. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang impor ilegal dari China ke Indonesia. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.

Adapun, kepolisian juga telah mengembangkan kasus ini dan mendapati PT TSL yang diduga sebagai perusahaan dibalik importasi Ilegal ini. PT TSL merupakan perusahaan holding yang diduga menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen penyelundupan.

Baca Juga

  • Bareskrim Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar dari China

"Di mana PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan Cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone llegal," imbuhnya.

Di lain sisi, Satgas Penyelundupan juga telah melakukan penyitaan ribuan ponsel yang diselundupkan secara ilegal dari enam lokasi yang digeledah di Jakarta. Salah satunya, 56.557 ponsel iPhone senilai Rp225 miliar.

Selanjutnya, ponsel dengan sistem operasi Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit senilai Rp5,3 miliar dan suku cadang ponsel sebanyak 18.574 unit yang terdiri dari baterai, charger, hingga kabel. Total nilai barang bukti yang disita ini mencapai Rp235 miliar. 

"Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sebagai kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor," pungkasnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Doa Berangkat Haji untuk Dibaca Jemaah, Keluarga dan Kerabat
• 11 jam laludetik.com
thumb
10 Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Menghancurkan Pernikahan
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Diduga Hina Profesi, Pemilik Akun Facebook Anderson Kembali Ancam Wartawan di Bireuen
• 8 jam lalurealita.co
thumb
PDI Perjuangan Jatim pantau status hukum kader di kasus Bupati Tulungagung
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Dua Tim Ini Dipastikan Tidak Akan Rekrut Megawati Hangestri untuk V League Musim Depan, Keduanya Telah Resmi...
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.