Kubu Roy Suryo Soroti RJ Rismon Sianipar: Bertentangan dengan UU

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo (kiri) bersama kuasa hukumnya, Refly Harun (tengah), saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), menyoroti penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk Rismon Sianipar.

Sebelumnya, Rismon bersama Roy dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, sama-sama menjadi tersangka kasus yang dilaporkan Jokowi tersebut.

RJ sebelumnya juga telah diberikan kepada dua tersangka lainnya yang berada dalam klaster yang berbeda yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Refly awalnya menjelaskan, pihaknya telah bersurat untuk meminta audiensi dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatan atas pengembalian berkas perkara P-19 kliennya, yang dinilainya telah melebihi batas waktu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Pengembalian Berkas P-19 Lebihi Batas Waktu, Singgung Batal demi Hukum

“Selain batas waktu, kami juga mempermasalahkan soal restorative justice yang diterima oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ini nothing personal, ini semata-mata demi penegakan hukum,” kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026), dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Dia terutama menyoroti RJ untuk Rismon. Sebab, Rismon, Roy, dan Dokter Tifa dikenai pasal yang sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Terutama yang kami soroti adalah restorative justice yang diterima Rismon Sianipar,” tegasnya.

“Kenapa begitu? Karena Rismon seperti hal-halnya Mas Roy dan juga Dokter Tifa, dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang ITE yang versi pertama, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman itu 8 dan 12 tahun penjara,” bebernya.

Refly menegaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, perkara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, tidak boleh mendapatkan restorative justice.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • refly harun
  • roy suryo
  • rismon sianipar
  • ijazah jokowi
  • restorative justice
  • RJ Rismon Sianipar
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pantai Tanjung Aan Dibenahi, Keamanan dan Kebersihan Diperketat
• 43 menit lalutvrinews.com
thumb
BAZNAS Ajak Generasi Muda Daftar BCB, Kesempatan Pendidikan Terbuka Lebar
• 3 jam laludisway.id
thumb
Marco Bezzecchi Kaget Catatkan Rekor Bersejarah Jelang MotoGP 2026: Saya Baru...
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Delapan Jam di Jalan: Menjajal Napas Baru B50 dari Lembang ke Cirebon
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kemendagri: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi!
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.