JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Taufik Hidayat mencuri perhiasan usai membunuh mantan istri sirinya berinisial IL (49) di kamar kontrakan di Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore.
Saat itu, Taufik mulanya memeriksa napas korban melalui hidung dengan posisi duduk di atas tubuh korban.
Dia kemudian melihat tangan korban yang dipasangi gelang dan cincin emas. Lantas dua cincin dan gelang diambil oleh tersangka.
Kemudian Taufik menyimpan perhiasan itu di saku celananya.
“Karena mengetahui korban sudah tidak bernapas dan tersangka melihat korban menggunakan gelang dan cincin emas, maka timbul niat tersangka untuk memiliki barang milik korban tersebut,” kata penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Tangsel, Total 38 Adegan Diperagakan
Untuk menyamarkan perbuatannya, dia mengambil bantal guling di sisi kirinya lalu meletakkannya di bawah kepala korban, seolah korban sedang tertidur.
Dia pun pergi meninggalkan rumah dengan santai, menuju rumah pacarnya, SY.
Perhiasan itu dijual oleh tersangka Taufik kepada seorang yang ditemui tanpa direncanakan dengan seharga Rp 1 juta.
Dengan uang itu, dia membayar ongkos untuk berpindah-pindah tempat.
Sampai akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan sore harinya.
“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Baca juga: Sekeluarga di Pondok Aren Tangsel Terkurung Tembok Imbas Sengketa Lahan
Dari tangan Taufik, polisi menemukan uang sisa penjualan perhiasan sekitar Rp 900.000.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Taufik membunuh IL dengan alasan sakit hati janji korban membuat restoran tidak ditepati.