Penumpang Diminta Lapor Polisi jika Alami Pelecehan Seksual di KRL

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Secretary KAI Commuter (KCI), Karina Amanda meminta korban dugaan pelecehan seksual di perjalanan kereta rel listrik (KRL) mau membuat laporan ke aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan Karina merespons masih adanya laporan dugaan pelecehan seksual di KRL yang hanya terhenti di pos keamanan.

"Yang kami dorong sebenarnya pelapor itu untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum," ujar Karina di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

"Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya," lanjutnya.

Baca juga: Gangguan Listrik, 2 KRL Greenline Berhenti di Jalur Stasiun Kebayoran-Sudimara

Menurut Karina, saat menerima laporan dari korban, petugas di stasiun akan melakukan pendampingan awal terhadap kondisi psikologis korban.

Selanjutnya, petugas stasiun dan petugas pos keamanan akan memberikan rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh pihak korban untuk secara jangka panjang.

Jika korban ingin menindaklanjuti laporan ke kepolisian, petugas akan melakukan pendampingan sampai laporan selesai.

Cara melapor usai kejadian

Karina lantas menjelaskan tata cara melapor ketika warga baru saja mengalami kejadian pelecehan seksual di dalam KRL.

Menurutnya, laporan bisa langsung disampaikan kepada petugas keamanan yang berjaga di dalam gerbong kereta.

Selain itu, ada juga petugas yang disiagakan di stasiun.

"Baik petugas pengamanan maupun passenger service. Jadi seluruh petugas kami ini sudah teredukasi untuk menangani kondisi-kondisi adanya laporan pelecehan seksual," tutur Karina.

Baca juga: 74 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di KRL, Paling Banyak Saat Jam Sibuk

Selain itu, warga juga bisa menyampaikan laporan secara online lewat pesan yang dikirimkan ke saluran media sosial KCI.

Setelah laporan online masuk, tim komunikasi akan menghubungi pelapor.

Karina menuturkan, pada prinsipnya tindakan pelecehan seksual adalah saat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi dari sisi korban.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengalami atau melihat kejadian dugaan pelecehan seksual.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinergi Indonesia- Malaysia Kian Erat, Mukhtarudin Sambut Delegasi MCA
• 19 jam laludisway.id
thumb
Kapal ‘Tosca’ Ditangkap, 100 Pesan Nuklir Dikirim: AS–Iran Masuk Fase Paling Mencekam!”
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Mobilitas Perkotaan Jawa Timur Terus Tumbuh, Commuter Line Surabaya Perkuat Pergerakan Harian dan Akses Layanan Dasar
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Khofifah Lepas Keberangkatan 374 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Puan Minta Evaluasi Penugasan Prajurit TNI di Wilayah Konflik
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.