JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Secretary KAI Commuter (KCI), Karina Amanda meminta korban dugaan pelecehan seksual di perjalanan kereta rel listrik (KRL) mau membuat laporan ke aparat kepolisian.
Hal itu disampaikan Karina merespons masih adanya laporan dugaan pelecehan seksual di KRL yang hanya terhenti di pos keamanan.
"Yang kami dorong sebenarnya pelapor itu untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum," ujar Karina di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
"Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya," lanjutnya.
Baca juga: Gangguan Listrik, 2 KRL Greenline Berhenti di Jalur Stasiun Kebayoran-Sudimara
Menurut Karina, saat menerima laporan dari korban, petugas di stasiun akan melakukan pendampingan awal terhadap kondisi psikologis korban.
Selanjutnya, petugas stasiun dan petugas pos keamanan akan memberikan rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh pihak korban untuk secara jangka panjang.
Jika korban ingin menindaklanjuti laporan ke kepolisian, petugas akan melakukan pendampingan sampai laporan selesai.
Cara melapor usai kejadian
Karina lantas menjelaskan tata cara melapor ketika warga baru saja mengalami kejadian pelecehan seksual di dalam KRL.
Menurutnya, laporan bisa langsung disampaikan kepada petugas keamanan yang berjaga di dalam gerbong kereta.
Selain itu, ada juga petugas yang disiagakan di stasiun.
"Baik petugas pengamanan maupun passenger service. Jadi seluruh petugas kami ini sudah teredukasi untuk menangani kondisi-kondisi adanya laporan pelecehan seksual," tutur Karina.
Baca juga: 74 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di KRL, Paling Banyak Saat Jam Sibuk
Selain itu, warga juga bisa menyampaikan laporan secara online lewat pesan yang dikirimkan ke saluran media sosial KCI.
Setelah laporan online masuk, tim komunikasi akan menghubungi pelapor.
Karina menuturkan, pada prinsipnya tindakan pelecehan seksual adalah saat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi dari sisi korban.