OC Kaligis Sebut Hakim Tak Adil, Pengelola Klaten Town Square Resmi Ajukan Banding

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pihak JAP Ferry Sanjaya tidak tinggal diam seusai divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan mal Klaten Town Square.

Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) itu resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Ajukan Eksepsi

Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelius (OC) Kaligis mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan akta banding dengan nomor 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg.

"Alasan klien kami menyatakan banding adalah hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan fakta dan bukti pembelaan, baik pribadi maupun tim advokat," kata OC Kaligis kepada awak media, Selasa (21/4).

BACA JUGA: Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Raih Doktor Honoris Causa Dari Korean Maritime and Ocean University

Advokat senior itu menilai majelis hakim telah mengabaikan poin-poin krusial yang diajukan selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli.

"Ahli saat persidangan menerangkan bahwa tindakan JAP Ferry Sanjaya bukanlah tindakan melawan hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Patok Tambang Nikel Halmahera Timur, OC Kaligis: Ada Mafia Tambang yang Bermain

Tidak hanya itu, OC Kaligis menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan bukti surat dari PT MMS kepada Bupati Klaten Sri Mulyani tertanggal 29 September 2021.

Menurutnya, surat penawaran sewa tanah dan bangunan Plasa Klaten itu sudah melalui kajian matang dan disetujui pejabat berwenang Pemkab Klaten.

"Bupati Klaten Sri Mulyani secara tegas memberikan persetujuan dan telah menandatanganinya dengan pernyataan 'sependapat, laksanakan dengan baik sesuai ketentuan'," beber OC Kaligis.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Ferry. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Vonis tersebut sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

Meski demikian, Ferry merasa putusan tersebut tidak adil karena merasa seluruh pembelaannya dikesampingkan.

"Ini kan tidak adil, buat apa saya dihadirkan ke persidangan kalau bukti yang saya ajukan tidak dilihat oleh hakim?" cetus Ferry merasa masygul.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Putus Sekolah, Kini Anak Pemulung di Boyolali Bisa Belajar Gratis di Sekolah Rakyat
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Haji 2026: Calon Haji Kloter 1 Bekasi Siap Terbang ke Tanah Suci
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mati Lampu, KRL Green Line Sempat Terhenti di Antara Stasiun Kebayoran Lama dan Sudimara
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Perempuan adalah Tiang Negeri
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengamat: Kesaksian Online Perwakilan Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.