Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH

rctiplus.com
19 jam lalu
Cover Berita
Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLHNasional | inews | Selasa, 21 April 2026 - 22:44Dengarkan Berita

TEBING TINGGI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat satu tersangka lebih dulu.

Dua tersangka tersebut berinisial M yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran dan MHA selaku Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ZH pada Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” ujar Anthony, dikutip dari iNews Medan, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:Anies Minta Dalang Penyerangan Aktivis KontraS Dibongkar hingga Tuntas!

Dalam kasus ini, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan DLH Tebing Tinggi mencapai Rp1,42 miliar yang digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi, seperti solar dan pertalite.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Tersangka M diduga membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mendukung pencairan anggaran.

“Struk pembelian yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” ucapnya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan dan perintah MHA sebagai pengguna anggaran, yang turut menandatangani dokumen pencairan seperti SPM, SP2D, hingga SPTJM.

Sementara itu, tersangka ZH selaku PPTK diduga menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sesuai fakta.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara.

“Kerugian keuangan negara telah dihitung oleh auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini,” katanya.

Baca Juga:Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

Selama proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 50 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan guna mengumpulkan bukti tambahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

#sumut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Nikita Willy Spill Menu Makan Issa Xander 4 Kali Sehari, Bikin Ngiler dan Bisa Jadi Inspirasi Para Moms!
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Ogah Bela Timnas Indonesia Demi Mimpi Belanda, Bek Keturunan Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Prancis
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakistan bujuk Iran ikuti putaran kedua perundingan dengan AS
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
391 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Diberangkatkan ke Tanah Suci
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.