jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Ketum KSPSI Berterima Kasih Kepada DPR dan Presiden Prabowo
Hadirnya Undang-Undang PPRT ini merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945," kata Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (21/4).
BACA JUGA: UU PPRT Jangan Hanya Jadi Macan Kertas, Harus Mampu Putus Rantai Eksploitasi PRT
Kelima pasal tersebut mulai dari Pasal 27 Ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 Ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Eem menjelaskan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.
BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Banyu Biru: Negara Akhirnya Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Dengan demikian, lanjut dia, UU PPRT ini akan mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi dan hak istirahat bagi pekerja rumah tangga.
“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” ujar Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR.
Lebih lanjut Neng Eem juga menjelaskan UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.
Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU PPRT yang merupakan usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Undang-undang ini menjadi kado istimewa di tengah bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




