UU PPRT Disahkan, Ketua Fraksi PKB MPR: Ini Amanat dari UUD 1945

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Ketum KSPSI Berterima Kasih Kepada DPR dan Presiden Prabowo

Hadirnya Undang-Undang PPRT ini merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945," kata Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (21/4).

BACA JUGA: UU PPRT Jangan Hanya Jadi Macan Kertas, Harus Mampu Putus Rantai Eksploitasi PRT

Kelima pasal tersebut mulai dari Pasal 27 Ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 Ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Eem menjelaskan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.

BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Banyu Biru: Negara Akhirnya Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Dengan demikian, lanjut dia, UU PPRT ini akan mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi dan hak istirahat bagi pekerja rumah tangga.

“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” ujar Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR.

Lebih lanjut Neng Eem juga menjelaskan UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.

Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU PPRT yang merupakan usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Undang-undang ini menjadi kado istimewa di tengah bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akhir Kasus Penggelapan Dana Umat Paroki Aek Nabara
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kloter 1 Haji Banten Didominasi Lansia, Dipastikan Layak Berangkat
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pacu Program Energi Surya Nasional 100 Gigawatt, Presiden Prabowo Targetkan 17 Gigawatt PLTS Terbangun Tahun Ini
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PM Albanese Hubungi Prabowo, Apresiasi Ekspor Pupuk Urea Indonesia ke Australia
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Soal Ambang Batas Parlemen, Dasco Ingin Tak Memberatkan Partai Politik
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.