Sempat Diprotes Jaksa, Kesaksian Google di Kasus Chromebook Dikritisi

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dikritisi. Langkah pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi dari Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura dinilai mencederai nilai persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

"Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya. Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya," kata Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.
 

Baca Juga :

Kasus Chromebook, Kesaksian Daring Pihak Google Disorot

Kamilov menilai majelis hakim seharusnya tidak mengizinkan keterangan para saksi tersebut dicatat dalam persidangan. Hal ini dikarenakan saksi tidak hadir secara fisik di ruang sidang dan berada di luar batas kedaulatan negara. 

Menurutnya, tindakan menghadirkan saksi secara daring di saat jarak Singapura-Jakarta hanya satu jam perjalanan merupakan tindakan sia-sia dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.

"Nilai kesaksiannya belum bernilai di mata majelis hakimnya, karena tidak tertib memberi kesaksian langsung di ruang sidang yang dihadiri langsung semua pihak, seperti hakim, jaksa, pembela, terdakwa dan masyarakat yang hadir," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady sejatinya juga melayangkan keberatan. Roy mengungkapkan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak mematuhi hukum acara karena tidak memberikan surat penetapan majelis hakim secara administratif kepada jaksa. 

Ia menekankan bahwa pemeriksaan saksi di luar negeri seharusnya dilakukan dengan pengawasan resmi demi menjaga kedaulatan negara.

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut,” ujar Roy.


Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring (online). Foto: Dok. Metro TV.

Jaksa diuntungkan

Roy menyebut substansi keterangan dari saksi Google justru memperkuat dakwaan jaksa. Terungkap adanya pertemuan melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang bersinggungan dengan jabatan Nadiem saat itu.

"Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin meyakini bahwa pengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ucap Roy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Refleksi Hari Kartini 2026: Perempuan Indonesia Kian Berdaya dan Mandiri
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Thailand Percepat Land Bridge, Solusi Krisis Hormuz & Beban Selat Malaka
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Tingkatkan Transparansi, Dana Desa Kini Diawasi Lewat Aplikasi
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Pengendalian Karhutla di Riau
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Purbaya Bantah Keras Isu Dana BoP ke Israel: Tidak Pernah Ada Iuran
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.