Ibam Bongkar Chat Perdana dengan Nadiem Makarim, Merasa Dikriminalisasi

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam membeberkan awal mula perkenalannya dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook ini menegaskan sejak awal perkenalan, tidak pernah ada pembicaraan mengenai proyek apa pun dengan Nadiem.

BACA JUGA: Nadiem Pasang Badan untuk Eks Bos Bukalapak: Tuntutan 15 Tahun Tak Masuk Akal

"Saya dan Nadiem enggak pernah kenal sebelumnya. Sampai ada misi untuk membangun teknologi di kementerian," kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).

Untuk memperkuat pernyataannya, Ibam menunjukkan bukti percakapan pertama melalui WhatsApp dengan Nadiem tertanggal 15 Januari 2020.

BACA JUGA: Cari Keadilan, Keluarga Nadiem Datang ke Gedung DPR, Kirim Surat Buat Komisi III & BAM

"Hei, Bam, ini Mas Menteri. Kita bahas soal cara kita ngebangun teknologi organisasi," ujar Ibam membacakan pesan singkat dari Nadiem tersebut.

Ibam menjamin bahwa obrolan mereka murni mengenai visi membangun sistem teknologi di Indonesia, bukan soal bagi-bagi proyek pengadaan.

BACA JUGA: Pengamat: Jejak Digital Ibrahim Arief & Nadiem Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Kasus Chromebook

"Saya hanya ingin sampaikan ke Indonesia, ini adalah misi tertinggi di negara saat ini. Kita harus total masuk ke situ," ucapnya.

Terkait kasus yang menjeratnya, Ibam menegaskan posisinya sebagai konsultan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang. Tugas utamanya hanyalah membangun aplikasi.

"Enggak ada tentang proyek, enggak ada. Kita ngebangun teknologi, aplikasi. Sebagian besar pekerjaan saya adalah berbicara dengan stakeholder," cetusnya dengan nada tegas.

Kini, Ibam harus menghadapi kenyataan pahit. Dia dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Tak hanya itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dengan ancaman tambahan hukuman 7,5 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Merasa dizalimi, Ibam pun melayangkan permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku telah menjadi korban kriminalisasi.

"Mohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang saya terima. Terhadap kriminalisasi orang-orang yang mau bantu Indonesia," kata Ibam. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KKB Pelaku Penembakan Tito Karnavian Nekat Tabrak Kendaraan Petugas


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Geram Lihat Tata Ruang Kota Bandung Semrawut, hingga Penghasilan Miliaran KDM dari YouTube 
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Update Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Menlu Sebut Izin Lewat Semakin Kompleks
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.