Tega Cabuli Bocah 11 Tahun di Garut, Kakek Usia 65 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria lanjut usia berinisial A (65) terpaksa berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Kepolisian Resor Garut. 

Warga Desa Maroko, Kecamatan Cibalong tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Joko di Garut, Selasa (21/4).

Kasus ini mulai ditangani setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut menerima pengaduan dari keluarga korban. 

Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pada Sabtu (18/4). Status hukum A ditingkatkan menjadi tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.

"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya," jelas Joko.

Berdasarkan keterangan sementara, perbuatan bejat tersebut diketahui telah terjadi sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2025. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan intimidasi dan ancaman, serta memberikan janji berupa uang agar korban tidak mengadu. 

Tekanan ini sempat membuat korban merasa tidak berdaya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, keberanian korban untuk menceritakan peristiwa pilu itu kepada keluarganya akhirnya menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Pihak keluarga yang tidak terima langsung meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

"Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali," tambah Joko.

Atas tindakannya, kakek tersebut dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tersangka kini dibayangi ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selain fokus pada penyidikan perkara, Polres Garut bersama dinas terkait juga tengah memberikan perhatian khusus pada pemulihan kondisi psikologis korban melalui program pendampingan guna mengatasi trauma yang dialaminya. (ant/dpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim PPIH Siap Sambut Kedatangan Jemaah Haji Perdana 2026 di Madinah
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Tamara Tyasmara soal PK Yudha Arfandi Ditolak: Bersyukur Banget
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Soal Ambang Batas Parlemen, Dasco Ingin Tak Memberatkan Partai Politik
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Aksesi OECD Jadi Langkah Strategis Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi
• 16 jam laludisway.id
thumb
1.773 ASN Ikuti Latsarmil Komcad Gelombang I, Jalani Latihan 1,5 Bulan
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.