Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena kritik dari pengamat terhadap pemerintah yang berujung pada laporan polisi.
Puan mengatakan hukum harus dijalankan seadil-adilnya. Namun, dia mengingatkan bahwa penyampaian kritik harus santun dan penuh etika.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 22 April 2026.
Puan menyebut butuh sikap saling menghormati dan menghargai antara pemberi dan penerima kritik.
Menurut dia, kritik akan lebih mudah diterima jika tujuannya untuk membangun ke arah yang lebih baik, bukan menyerang.
"Yang diberi kritiknya juga tentu saja akan menerima kalau kritikannya itu memang adalah satu hal yang dilakukan dalam artian kritik membangun," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, polemik pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari soal swasembada pangan berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kini mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri.
- YouTube Indonesia Lawyers Club
Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.
“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 19 April 2026.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 terkait berita bohong. Pelapornya adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.
Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.
Meski sudah menerima laporan, polisi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban institusi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir 'Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak' dan segala macam,” katanya.





