Puan Soroti Fenomena Kritik Berujung Laporan Polisi, Ingatkan Jaga Etika

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena kritik dari pengamat terhadap pemerintah yang berujung pada laporan polisi. 

Puan mengatakan hukum harus dijalankan seadil-adilnya. Namun, dia mengingatkan bahwa penyampaian kritik harus santun dan penuh etika.

Baca Juga :
Puan Desak Pemerintah Evaluasi Penugasan TNI di Wilayah Konflik
Cak Imin: UU PPRT Jadi Era Baru Memanusiakan Manusia

"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 22 April 2026.

Puan menyebut butuh sikap saling menghormati dan menghargai antara pemberi dan penerima kritik.

Menurut dia, kritik akan lebih mudah diterima jika tujuannya untuk membangun ke arah yang lebih baik, bukan menyerang.

"Yang diberi kritiknya juga tentu saja akan menerima kalau kritikannya itu memang adalah satu hal yang dilakukan dalam artian kritik membangun," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, polemik pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari soal swasembada pangan berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kini mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari
Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 terkait berita bohong. Pelapornya adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.

Meski sudah menerima laporan, polisi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban institusi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir 'Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak' dan segala macam,” katanya.

Baca Juga :
Heboh Dugaan Penipuan Sewa Gedung Kawasan Elite di Jaksel, Ini Perkembangan Kasusnya
Dasco Tak Ingin RUU Pemilu Dibahas Buru-buru, Khawatir Digugat Lagi ke MK
Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur Lewat PP

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Efek Perang di Iran Menjalar hingga ke Kondom, Harganya Naik hingga 30%
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Aksesi OECD: Antara Peluang dan Tantangan
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Momen Hari Kartini di SDN 2 Barukan Klaten: Makan Bersama Lesehan dengan Menu MBG
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Dukung Layanan Haji, BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji
• 18 jam laludetik.com
thumb
Heboh! Harga BBM Nonsubsidi Naik, Begini Tanggapan Warganet!
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.