Ketua Komisi V DPR Tak Setuju Jika Tol Dikenakan PPN: Membebani Rakyat

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menanggapi rencana adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Lasarus menyebut kebijakan itu pada akhirnya akan membebani pengguna jalan tol.

"Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol," kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku tak sepakat dengan wacana itu. Lasarus mengatakan aturan tersebut akan membebani rakyat mengingat kondisi geopolitik dan ekonomi yang saat ini tak menentu.

"Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat," katanya.

Baca juga: Rapat Evaluasi Mudik 2026, Komisi V DPR Apresiasi Angka Kecelakaan Turun

Rencana pemungutan PPN atas jalan tol mengemuka di publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut rencana itu masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangan tertulis dikutip detikFinance, Selasa (21/4/2026).

Adapun rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028.

Inge menyebut pencantuman topik tersebut mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Jika akan diterapkan, kebijakan ini dipastikan melalui proses hati-hati dan kajian mendalam.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujarnya.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Menhub Singgung Dua Faktor Ini

Inge memastikan setiap kebijakan perpajakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kemudian.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuhnya.




(dwr/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serba-serbi Pernyataan JK - Jokowi Soal Ijazah, Ungkit saat jadi Capres
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Orbit Bumi Terhadap Matahari Tak Sepenuhnya Bulat, Kok Bisa?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tangis Jemaah Haji Saat Tiba di Madinah, Terharu Akhirnya Berhaji
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Denda Besar Menghantam Lukaku, Napoli Siap Melepas di Musim Panas?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Khong Guan Group Raih Penghargaan di Anugerah Puspa Bangsa 2026
• 10 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.