JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran dana kepada Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel satu per satu diungkap melalui kesaksian dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
Keduanya sama-sama terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Tetapi, Bobby mengajukan diri untuk menjadi saksi demi membuat terang kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Debat Eks Wamenaker Noel dan Sultan Kemnaker soal Intimidasi dan Tekanan
Salah satu yang diungkap Bobby adalah pemberian kepada Noel, baik uang hingga barang.
Bobby mengaku, uang ini diminta sendiri oleh Noel, baik secara langsung maupun melalui penyampaian orang lain.
Uang operasional Rp 1 miliar
Bobby mengatakan, dua bulan setelah Noel dilantik menjadi Wamenaker, Noel pernah meminta uang Rp 1 miliar untuk operasionalnya.
Permintaan ini disampaikan sekitar bulan Desember 2024.
“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Rp 1 M ke Sultan Kemnaker
Bobby mengatakan, permintaan ini disampaikan oleh seseorang bernama David, salah satu orang suruhan Noel.
Untuk memenuhi permintaan Noel, Bobby menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari.
Mereka mengambil uang dari kumpulan uang non teknis yang ditagihkan kepada pihak swasta alias Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Penyerahan uang juga dilakukan melalui David, tidak diberikan langsung kepada Noel.