Jakarta: Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi terkait narasi yang mendaur ulang fitnah lama era 1960-an untuk menyerang pribadi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Laporan itu tengah dikaji Kepolisian.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.
Budi mengatakan pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP. "Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk," ujar Budi.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Laboratorium Etomidate di Tangerang, WN Malaysia DitangkapPerwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menegaskan laporan yang dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla. Nurlette mengatakan potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut hal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Nurlette.
Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.
Respons Ade Armando-Abu Janda
Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah JK. Ade mengaku tidak paham dengan substansi pelaporan.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando.
Meski demikian, Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses hukum. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," ujar Ade.
Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut adalah 'dendam politik'.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujar Abu Janda.




