Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan video viral yang di dalamnya memuat aksi siswa-siswi ejek guru di SMAN 1 Purwakarta sembari mengacungkan jari tengah. Alhasil Dedi Mulyadi minta hukuman untuk pelaku dibuat lebih berat.
Menurut penuturan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, kejadian memalukan itu terjadi pada Kamis (16/4/2026). Dimana peristiwa bermula seusai siswa mengikuti kegiatan terkait pengolahan aneka makanan.
“Setelah kegiatan itu selesai, kemudian terjadi aksi yang tidak terpuji dari anak-anak tersebut,” ujar Purwanto, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Terungkap pula, aksi tak terpuji itu dilakukan oleh sembilan siswa dari kelas XI IPS terhadap seorang guru bernama Atum yang juga baru mengajar di sekolah tersebut. Bahkan video yang terekam itu sampai menyebar ke media sosial.
Dan ya, siapa sangka, video tersebut sampai juga ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hingga singkat cerita, terkuak bahwa siswa-siswi yang terlibat akan menjalani pembinaan karakter yang menitikberatkan pada penguatan empati dan disiplin.
Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga mendorong evaluasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah
“Penggunaan ponsel juga perlu dievaluasi. Kadang anak mengekspresikan sesuatu secara spontan, dan itu bagian dari refleksi karakter mereka,” beber Purwanto
Bahkan hukuman skorsing terhadap sembilan orang itu sudah diketahui Dedi Mulyadi. Namun siapa sangka, hal itu belum memuaskan hati sang Gubernur.
Alhasil Dedi Mulyadi minta hukuman untuk para pelaku ditambah tak hanya skrosing selama 19 hari saja.
"Saya memberikan saran anak itu tidak skrosing selama 19 hari, ini saran," ujar Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari Instagram @dedimulyadi71, Selasa (21/4/2026).
Tak cuma itu, Dedi Mulyadi minta hukuman ditambah dengan menyapu halaman sekolah setiap hari, hingga membersihkan kamar mandi.
"Berikan hukuman membersihkan halaman sekolah. Menyapu setiap hari dan membersihkan toilet. Ini yang saya sarankan," tandas Dedi Mulyadi. (*)
Artikel Asli




