JAKARTA, KOMPAS.TV – Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakin berkas perkaranya tidak akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Roy menyampaikan keyakinannya tersebut saat menjawab pertanyaan tentang strateginya jika pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.
“Nggak usah ditunggu strategi kami. Itu nggak akan P-21. Karena berkasnya boncoslah,” kata Roy dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (21/4/2026).
“Kalau memang iya, cukup dengan satu saja lembar, ijazah yang memang asli. Kalau itu asli. Satu aja. Satu keterangan saksi. Kan bukti ratusan itu nilainya cuma satu. Satu surat. Ratusan orang itu nilainya juga cuma satu. Itu aja benar, udah-udah pasti bisa P21,” tambahnya.
Baca Juga: Roy Suryo Pastikan Tak Akan Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PETANG
Namun, kata dia, dari ratusan saksi dan alat bukti yang ada, semuanya "boncos".
“Nyatanya 700 barang bukti, boncos semua. Ratusan saksi yang katanya 120-an sekian, boncos semua,” ulangnya.
Saat ditanya tentang pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut ijazah Jokowi asli, Roy justru menyebut ijazah Rismon juga palsu.
“Rismon sendiri ijazahnya palsu kok mau dia bilang asli, gimana sih. Nggak usah lagi Rismon itu nggak kita anggap lagi, dia sudah zombie,” lanjutnya.
“Apalagi dia udah mengaku, keluarganya mengaku kalau dia udah nggak ada. Jadi udahlah nggak usah didengerin lagi Rismon itu.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- jokowi
- joko widodo
- ijazah jokowi
- berkas perkara roy suryo
- rismon sianipar





