TABLOIDBINTANG.COM - Kabar mengejutkan datang dari brand minuman Menantea yang dipastikan menutup seluruh gerainya per 25 April 2026.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jerome Polin dan Jehian Panangian bertepatan dengan ulang tahun ke-5 bisnis tersebut.
Didirikan sejak 10 April 2021, Menantea sempat viral dan berkembang pesat. Namun di balik kesuksesan awal, tersimpan persoalan internal yang kompleks hingga membuat bisnis ini akhirnya tumbang.
Salah satu masalah utama adalah lemahnya fondasi kerja sama sejak awal. Mulai dari kurangnya pengecekan mitra, minimnya audit internal, hingga persoalan operasional yang saling berkaitan.
Hal ini menegaskan bahwa pertumbuhan cepat tidak selalu diiringi sistem yang kuat.
Jerome Polin sendiri mengakui pentingnya kontrak sebagai pelajaran terbesar dari perjalanan bisnisnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh pakar hukum Sekar Ayu Primandani dari BP Lawyers.
“Fokus utama pelaku usaha baru melulu mengejar cuan. Sering terjadi deal komersil tanpa kontrak tertulis, bahkan menyetujui kontrak tanpa review karena takut kehilangan peluang,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis yang diterima tabloidbintang.com, Selasa (21/4).
Menurutnya, kontrak bukan sekadar formalitas, melainkan “rem” saat bisnis menghadapi risiko. Ia menegaskan, pelaku usaha yang disiplin dalam dokumentasi hukum justru lebih terlindungi dari potensi kerugian.
“Pelaku usaha yang disiplin terhadap kontrak yang sesuai hukum justru banyak terhindar dari masalah finansial di kemudian hari,” imbuhnya.
Tata Kelola Internal
Selain kontrak, perjanjian pemegang saham juga jadi aspek krusial. Tanpa aturan jelas, hubungan antar pendiri berpotensi memicu konflik saat bisnis berkembang.
“Mereka yang menanamkan modal biasanya diatur dalam perjanjian pemegang saham. Keputusan strategis besar harus melalui persetujuan mereka,” jelas Sekar.
Tak hanya itu, pembagian tugas yang tidak jelas juga menjadi pemicu masalah. Banyak pelaku usaha belum memahami peran dalam struktur perusahaan.
“Dalam PT, operasional harian adalah tanggung jawab direksi. Pemegang saham tidak bisa ikut campur langsung,” tegasnya.
Sekar juga meluruskan anggapan keliru soal peran komisaris.
“Banyak yang mengira komisaris lebih tinggi dan bisa tanda tangan atas nama perusahaan, padahal itu salah. Yang berwenang adalah direksi,” katanya.
Kasus Menantea menjadi contoh nyata bahwa kegagalan bisnis bukan hanya soal produk atau pasar, tetapi juga tata kelola internal.
Mulai dari kontrak yang lemah, peran yang tidak jelas, hingga sistem yang tidak terkontrol bisa menjadi celah besar.
“Kontrak harus berjalan beriringan dengan perjanjian pemegang saham, pembagian tugas, dan sistem keuangan. Tanpa itu, bisnis seperti berjalan tanpa pagar pengaman,” pungkas Sekar.



