Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan hadirnya berbagai kebijakan fiskal pemerintah pusat telah memberikan dampak bagi daerah, beberapa hal perlu dikaji ulang.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kebijakan fiskal nasional memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas pembangunan dan keharmonisan hubungan antardaerah. Namun, ada kebijakan yang perlu menjadi perhatian.
Dia mencontohkan kebijakan opsen pajak yang kini langsung diterima oleh kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan tersebut di satu sisi memberikan kepastian terhadap pendapatan daerah, namun di sisi lain mengurangi ruang provinsi dalam menjalankan fungsi pemerataan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
"Dulu melalui skema pembagian 70% dan 30%, provinsi masih memiliki ruang untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Sekarang, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima dalam jumlah kecil. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar semangat kebersamaan tetap terjaga," ucap Mahyeldi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Gubernur Sumbar juga menyoroti problematika perusahaan yang beroperasi di daerah namun berkantor pusat di wilayah lain.
Menurut Mahyeldi, hal tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Baca Juga
- Palembang Dikepung Banjir Imbas Hujan Intensitas Tinggi
- 443 Jemaah Kloter 1 Embarkasi Palembang Masuk Asrama Haji, Terbang Esok Pagi
- Menaker Serahkan Bantuan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut-Aceh
"Ini menjadi hal yang perlu dikaji bersama, agar keadilan fiskal benar-benar dirasakan oleh daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung," tambahnya.
Saat bertemu Komite IV DPD RI, Mahyeldi turut memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemprov Sumbar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui inovasi dan digitalisasi layanan.
Dia mengatakan melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pemprov Sumbar mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Samsat Nagari, dan Samsat Drive Thru, serta penerapan kebijakan tax clearance dalam proses perizinan.
Kemudian penguatan basis data juga dilakukan melalui integrasi dengan kepolisian dan mitra terkait guna memetakan potensi pajak secara lebih akurat dan real-time.
Di sisi belanja daerah, lanjut Mahyeldi, Pemprov Sumbar melakukan penataan struktur APBD dengan mengendalikan belanja pegawai agar tetap efisien, serta mengarahkan belanja pada sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta penguatan sektor pariwisata dan pertanian.
Dia berharap langkah tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, peran provinsi dalam menjaga keseimbangan fiskal antar daerah juga terus diperkuat melalui penyaluran bantuan keuangan khusus, dukungan teknis bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, serta sinkronisasi perencanaan pembangunan lintas wilayah.
Oleh karena itu, dia menaruh harapan agar pemahaman yang lebih komprehensif antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi landasan dalam penyempurnaan kebijakan fiskal yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada penguatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan UU HKPD sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah.
Dia juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai masih menyisakan tantangan di tingkat implementasi, di antaranya skema dana bagi hasil berbasis kinerja yang belum sepenuhnya terukur, serta perubahan komposisi pembagian pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada penurunan penerimaan provinsi.
"Kami melihat ada kebijakan pusat yang saat dirumuskan berjalan baik, namun dalam implementasinya justru menjadi beban bagi daerah. Ini penting menjadi bahan evaluasi bersama," kata dia.
Selain itu, isu pajak air permukaan serta potensi ketimpangan fiskal antardaerah juga menjadi perhatian, termasuk dampak kebijakan terhadap relasi fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota.





