Bali Siapkan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Nominal Masih Dibahas

medcom.id
11 jam lalu
Cover Berita
Denpasar: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas skema insentif pajak untuk kendaraan listrik menyusul perubahan aturan nasional yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
 
“Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang,” ucap Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, dikutip dari Antara.
 
Kebijakan ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai yang sebelumnya bebas pajak kini resmi menjadi objek pajak, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Dewa Tagel menegaskan pemerintah daerah harus mengikuti regulasi nasional tersebut, meskipun kebijakan ini berpotensi menambah beban wajib pajak. Baca Juga:
Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026 untuk Semua Sektor
Namun, untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Bali, pemerintah daerah berencana memberikan insentif pajak, seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
 
“Siap dalam arti apa, karena kan aturannya sudah kuat, tapi nanti berapa-berapanya pajak kendaraan juga masih menunggu arahan pusat, belum ada nominalnya iya belum,” ujar Dewa Tagel.
 
Saat ini, Bapenda Bali belum dapat memprediksi dampak dari penerapan pajak kendaraan listrik terhadap minat masyarakat. Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan.
 
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Bali hingga 6 April 2026, jumlah kendaraan listrik yang beroperasi mencapai 14.301 unit. Angka tersebut terdiri dari 9.790 unit roda dua dan 4.511 unit roda empat. Baca Juga:
Uji Jalan B50 Sektor Otomotif Rampung Mei 2026, Dilanjutkan Cek Mesin
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya Pasal 9, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga berhak mendapatkan insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo- Putin Sepakati Kerja Sama Antariksa, Indonesia Siap Kirim WNI Jadi Kosmonaut
• 4 jam laludisway.id
thumb
DPRD Kota Madiun Soroti Kinerja Sejumlah OPD dalam LKPJ 2025, Target Belum Tercapai
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Rahasia Joao Ferrari di Balik Performa Impresif Bersama Bali United
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Fadly Alberto Berakhir Damai, Dewa United dan Bhayangkara Tempuh Mediasi
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Prajurit Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon, Umat Kristen di AS Geram
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.