JAKARTA, KOMPAS.com - Pembaruan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak hanya mengubah cara negara menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai yang lebih kompleks, dari penjara, stigma, hingga kejahatan berulang.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, arah kebijakan hukum pidana kini tidak lagi semata bertumpu pada pidana penjara, melainkan juga pada tindakan dan alternatif pemidanaan.
Baca juga: Ketika Penjara Bukan Lagi Pilihan Utama Pemidanaan, Hukuman Tak Lagi Sekadar Balasan
“Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Eddy, dalam acara peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
Stigma sosial dan residivisme
Eddy menilai, persoalan residivisme tidak bisa dilepaskan dari cara masyarakat memperlakukan mantan narapidana setelah mereka kembali dari penjara.
Dalam banyak kasus, proses hukum yang telah dijalani justru tidak diikuti dengan penerimaan sosial, sehingga mantan narapidana tetap membawa beban label negatif di tengah kehidupan bermasyarakat.
Menurut dia, stigma yang terus melekat ini bukan hanya persoalan persepsi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendorong seseorang kembali terjerumus ke dalam tindak pidana.
“Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia,” kata Eddy.
“Jadi, yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian,” tambah dia.
Dalam konteks ini, kejahatan berulang tidak hanya dipahami sebagai kegagalan individu, tetapi juga sebagai konsekuensi dari lingkungan sosial yang tidak memberi ruang bagi proses reintegrasi.