JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap safe deposit box atau kotak penyimpanan harta yang diduga milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, safe deposit box tersebut berada di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia menuturkan dalam safe deposit box itu, pihaknya menyita sejumlah valuta asing (valas) hingga logam mulia senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: KPK Sebut SIta 6 Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai, Termasuk Alat Elektronik
"Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
"Dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar."
Menurut penuturannya, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Lembaga Antirasuah pada Senin, 20 April 2026.
Dilansir dari Antara, upaya paksa itu dilakukan guna memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, upaya tersebut juga sebagai langkah awal memulihkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- penggeledahan kpk
- Safe Deposit Box
- kasus korupsi
- bea cukai
- tersangka korupsi di bea cukai




